Selasa, 21 Oktober 2014

Kebijakan Pemerintah dalam Sektor Pertanian Khususnya Menangani Kuota,Pajak, Ekspor dan Impor


Kebijakan pertanian







Kebijakan pertanian menjelaskan serangkaian hukum terkait pertanian domestik dan impor hasil pertanian. Pemerintah pada umumnya mengimplementasikan kebijakan pertanian dengan tujuan untuk mencapai tujuan tertentu di dalam pasar produk pertanian domestik. Tujuan tersebut bisa melibatkan jaminan tingkat suplai, kestabilan harga, kualitas produk, seleksi produk, penggunaan lahan, hingga tenaga kerja.

  • Subsidi diberikan atas produksi suatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut turun , karena biaya produksi menjadi lebih rendah.Subsidi dapat dinikmati oleh produsen dan konsumen, sebab dengan biaya produksi lebih rendah maka harga beli konsumen juga lebih murah, artinya harga penawaran berkurang. 
    1. Dampak Subsidi Positi : Untuk menambah output dan lebih banyak sumber daya yang dialokasikan ke barang dan jasa tersebut 
    2. Damapak Subsidi Negatif : Menciptakan alokasi sumber daya yang tidak efisien , Menciptakan suatu inefisiensi , Tidak dinikmati oleh mereka yang berhak. 
  • Kontrol Harga Pasar (Market Price Controls) 
    1. Pemerintah meyakini bahwa harga pasar yang terjadi untuk komoditas tertentu adalah unfair untuk pembeli maupun penjual (konsumen atau produsen) 
    2. Sehingga mengakibatkan pemerintah melakukan kebijakan seperti : Harga atap (price ceilings) dan harga dasar ( Price floors) 
    3. Harga atap dan Harga Dasar (Price Ceilings & Price Floors) 
      • A Price Ceiling adalah harga maksimum resmi yang ditetapkan oleh pemerintah dimana dimana penjual dapat menawarankan (atau pembeli harus membayar) 
      • A Price Floor harga minimum resmi yang ditetapkan oleh pemerintah dimana dimana penjual dapat menawarankan (atau pembeli harus membayar) 
  • Pajak 
    • Tujuan Pemerintah 
      • Meningkatkan penerimaan pemerintah. 
      • Membatasi produksi. 
    • Dampak Pajak 
      • Pajak akan mempengaruhi aktifitas pasar. Jumlah barang yang dijual akan semakin kesedikit 
      • Produsen dan konsumen akan terkena dampaknya 
  • PROTEKSI PERDAGANGAN adalah kebijakan pada suatu negara , namun restriksi (hambatan ) pada negara lain 
    • Alasan Proteksi 
      • Alasan bukan motif ekonomi 
        1. Tekanan serkat buruh/LSM dsb
        2. Fairness 
        3. Patriotisme 
        4. Negara lain memberlakukan 
        5. Alasan Motif Ekonomi 
        6. Revenue 
        7. Optimal Tarif 
        8. Industri baru tumbuh (Infant Industry) 
        9. Keamanan nasional (National Security) 
        10. Budaya(Culture) 
        11. Unfair Trade
        12. Melindungi industri banyak menyerap tenaga kerja 
        13. Melindungi industri bahan bakunya dibutuhkan untuk pengembangan industri lain 
        14. Melindungi konsumen domestik 
  • Tarif 
    • Pajak yang diberlakukan pada barang yang diimpor yang ditujukan untuk melindungi produsen domestik. 
    • Tarif dibayarkan oleh pengimpor domesik sehingga harga domestik lebih tinggi dari pada harga dunia 
    • Adanya tarif menyebabkan harga domestik meningkat (PW +Tarif), kemudian menyebabkan menurunnya impor 
    • Tarif yang diberlakukan negara kecil 
      • Negara kecil adalah pangsanya terhadap pasar dunia adalah kecil, sehingga tidak bisa mempengaruhi harga dunia 
      • Negara besar adalah pangsanya terhadap pasar dunia adalah besar, sehingga dapat mempengaruhi perubahan harga dunia 
  • QUOTA IMPOR 
    • Quota impor adalah restriksi langsung pada kuantitas barang yang yang ditujukan untuk melindungi produsen domestik. 
    • Quota impor diberlakukan pada pengimpor dengan sistem quota (jika pengimpornya banyak sering terjadi kesulitan bahkan adanya KKN) 
    • Quota impor menyebabkan jumlah impor berkurang , kemudian menyebabkan naiknya harga domestik melebihi PW 
  • DUMPING 
    • Dumping secara teoritis biasanya dilakukan oleh suatu perusahaan yang besar dan mempunyai kemampuan monopoli 
    • Dumping ditandai dengan adanya harga domestik yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga ekspor 
    • Dumping secara teoritis dilakukan karena adaya perbedaan elatisitas perminaan di pasar domestk dan international 
    • Namun saat ini seringkali apapun penyebabkan asalkan harga domestik yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga ekspor dianggap sebagai dumping 
    • Dumping dalam perjanjian internasional dilarang karena dianggap sebagai praktek predatory price cutting yang bertujuan mematikan pesaing 
  • ASOSIASI NEGARA PENGIMPOR 
    1. Umumnya negara –negara maju dan khususnya negara Eropa (MEE) mempunyai asosiasi negara pengimpor pada komoditas tertentu yang diekspor oleh negara sedang berkembang 
    2. Karena sifatnya bersatu, maka secara teoritis dapat dianggap berperilaku monopsoni 
    3. Harga impornya lebih rendah dibandingkan dengan harga pasar kompetitif 
  • Barang Larangan dan Pembatasan Impor 
    • Kebijakan impor merupakan bagian kebijakan perdagangan yang memagari kepentingan nasional dari pengaruh masuknya barang-barang negara lain.Tujuan kebijakan impor adalah untuk memagari kepentingan nasional, seperti : 
      1. K3LM (kesehatan, keselamatan, keamanan,lingkungan hidup dan moral bangsa). 
      2. Mendorong penggunaan produksi dalam negeri. 
      3. Meningkatkan ekspor non migas 
      4. Melindungi dan meningkatkan pendapatan petani. 
    • Pengaturan impor ditetapkan melalui mekanisme : 
      1. IP adalah Importir produsen yang telah mendapat pengakuan sebagai IP untuk mengimpor barang yang hanya dibutuhan dalam proses produksinya dan dilarang diperdagangkan atau dipindahtangankan. 
      2. IT adalah Importir Terdaftar yang telah mendapat penunjukan sebagai IT untuk mengimpor barang tertentu guna didistribusikan langsung kepada pengguna akhir tanpa melalui perantara 
      3. Ketentuan impor berdasarkan jenis barang : 
        • DILARANG adalah Apabila barang impor tersebut berbahaya bagi Lingkungan Hidup, Kesehatan, Keselamatan, Moral Bangsa, Keamanan, Petani, Industri D.N dan tidak ada atau kurang bermanfaat bagi kepentingan nasional, maka barang tersebut akan dilarang 
        • DIATUR adalah Apabila Barang Impor tersebut berbahaya namun di perlukan untuk kebutuhan industri sebagai bahan baku/penolong, maka akan ditetapkan pengaturan impor. 
        • BEBAS adalah Apabila Barang Impor tersebut tidak terkait dengan K3LM, petani, industri dan dapat meningkatkan nilai tambah serta untuk meningkatkan ekspor non migas 
    • Barang yang diatur : Impor dapat dilakukan oleh perusahaanyang telah diakui sebagai Importir Produsen (IP) dan atau Importir Terdaftar (IT).Termasuk barang yang diatur: Gula,Beras,Garam,Cengkeh,Nitro Cellulose (nc),Bahan Berbahaya Tertentu,Prekusor,Pelumas,Cakram Optik,Tekstil dan Produk Tekstil,Keramik,Bahan Perusak Lapisan Ozon,Intan Kasar,Minuman Beralkohol,Plastik,Bahan Peledak,Sakarin,Perkakas Tangan,Mesin Foto copy bewarna, Barang Modal bukan baru, LPG dan Tabung LPG. 
    • Barang yang dilarang : Importasi tidak dapat dilakukan oleh perusahaan / importir kedalam wilayah Republik Indonesia.Termasuk barang yang dilarang :Barang Bekas, Produk percetakan bahasa Indonseia dan daerah,Peptisida Etilin Dibromida (EDB),Limbah B3,Gombal baru dan bekas,BPO (bahan dan barang),Turunan Halogenisasi, sulfonasi, Nitrasi yang mengandung halogen dan garam, Psikotropika,NarkotikaBahan,senjata kimia 
    • Barang bebas : Impor dapat dilakukan oleh setiap Perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Impor yaitu Semua jenis barang yang tidak termasuk pada kelompok diatur, diawasi dan dilarang 
  • Barang Larangan dan Pembatasan Ekspor 
    • Kebijakan pengaturan ekspor, ditetapkan dalam rangka : 
      1. Mengikuti ketentuan internasional
      2. Menjaga kelangkaan / kelestarian alam dan nilai sejarah, k3lm 
      3. Pemenuhan kebutuhan dalam negeri 
      4. Meningkatkan nilai tambah 
      5. Mendorong ekspor melalui pembukaan akses pasar, peningkatan daya saing, pengembangan produk (diversifikasi) 
    • Pengelompokan barang dalam pengaturan ekspor : 
  • Diatur ekspornya : Ekspor dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah di akui sebagai Eksportir Terdaftar,contoh barang : kopi, produk kehutanan (rotan dan kayu), intan, timah batangan, prekursor Ekspor yang diawasi : Ekspor dapat dilakukan oleh setiap perusahaan yang memiliki Rekomendasi dari instansi teknis terkait dan Persetujuan ekspor (SPE) dari Dirjen Daglu atau Direktur Ekspor contoh barang : Binatang sejenis Lembu Hidup yakni bibit sapi, sapi bukan bibit, kerbau, Anak Ikan Napoleon, Ikan Napoleon, Benih Ikan Bandeng, Inti Kelapa Sawit, Kulit Buaya Dlm Bentuk Wet Blue, Beras Binatang liar dan Tumbuhan Alam (APP II Cites), Pupuk Urea, Minyak dan Gas Bumi, Emas Murni/Perak, Skrap Besi / Baja (khusus yang berasal dari wil. P. Batam), Skrap dari Stainless, Tembaga, Kuningan Alumunium 






Sumber :


http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_pertanian

http://pepagroakelompok1.blogspot.com/2011/06/kebijakan-pemerintah-dalam-bidang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar